Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekalongan masa bakti 2021-2025 telah disahkan dan dikukuhkan berdasarkan penetapan melalui:
- Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 400.5.8/0235 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Nomor 428/0013 Tahun 2021 Tentang Susunan Pengurus Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka dan Pengurus/Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekalongan Masa Bakti 2021-2025;
- Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 428/0013 Tahun 2021 tentang Susunan Pengurus Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka dan Pengurus/Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekalongan Masa Bakti 2021-2025;
- Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 028 Tahun 2021 tentang Susunan Pengurus Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekalongan Masa Bakti 2021-2025; dan
- Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 029 Tahun 2021 tentang Susunan Pengurus Andalan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekalongan Masa Bakti 2021-2025.
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekalongan mengkoordinasikan 4 (empat) Kwartir Ranting Gerakan Pramuka se-Kota Pekalongan, yaitu:
- Kwartir Ranting Pekalongan Timur (Kode 11.34.01)
- Kwartir Ranting Pekalongan Barat (Kode 11.34.02)
- Kwartir Ranting Pekalongan Selatan (Kode 11.34.03)
- Kwartir Ranting Pekalongan Utara (Kode 11.34.04)
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekalongan bersekretariat di Sanggar Bakti Pramuka Kota Pekalongan d.a. Jalan Sriwijaya Nomor 18 Pekalongan.
Struktur Organisasi