KWARCAB KOTA PEKALONGAN MENERBITKAN KEPUTUSAN PENATAAN NOMOR KODE GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA DI WILAYAH ADMINISTRASI KWARTIR RANTING PEKALONGAN UTARA

KWARCAB KOTA PEKALONGAN MENERBITKAN KEPUTUSAN PENATAAN NOMOR KODE GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA DI WILAYAH ADMINISTRASI KWARTIR RANTING PEKALONGAN UTARA

PEKALONGAN – Bidang Organisasi dan Hukum Kwartir Cabang Kota Pekalongan telah menyelesaikan penataan Gugus Depan Gerakan Pramuka di Wilayah Administrasi Kwartir Ranting Pekalongan Utara dengan disahkannya Surat Keputusan Kwartir Cabang Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Penomoran Gugus Depan Gerakan Pramuka Berbasis Satuan Pendidikan Pada Wilayah Administrasi Kwartir Ranting Pekalongan Utara.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka menyatakan bahwa gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting dan Kwartir Cabang, serta gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari Kwartir Ranting. Sedangkan pada ketentuan pokok sistem penomoran kwartir dan gugus depan menyebutkan bahwa pengaturan nomor kode gugus depan terdiri dari 5 (lima) digit numerik, yaitu 2 (dua) digit pertama adalah nomor kwartir rantingnya, garis pemisah, dan 3 (tiga) digit terakhir adalah nomor gugus depan, yang disusun menurut urutan nomor gugus depan dalam wilayah kecamatannya, yang ditetapkan oleh Kwartir Cabang.

Gugus Depan merupakan ujung tombak pendidikan kepramukaan yang sebagian besar dilaksanakan pada satuan pendidikan SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/MA dan Perguruan Tinggi. Sehingga perhatian untuk melakukan tertib administrasi dalam penataan Gugus Depan menjadi Program Proritas Kwartir Cabang Kota Pekalongan Masa Bakti 2021-2025, yaitu Program Penataan dan Penguatan Gugus Depan Gerakan Pramuka dan Satuan Karya Pramuka (Saka) di Kwarcab Kota Pekalongan.

Program penataan dan penguatan Gugus Depan Berbasis Satuan Pendidikan ini juga sebagai upaya melaksanakan amanah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, bahwa Ayat (1) “Setiap satuan pendidikan menengah wajib melaksanakan pendidikan ekstrakurikuler kepramukaan, serta Ayat (2) “Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada pola pendidikan pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

“Kami yakin saat ini pramuka telah berjalan di sekolah-sekolah. Namun Gugus Depan yang diumpamakan sebagai sebuah bangunan rumah, saat ini Kwarcab Kota Pekalongan sedang melakukan penataan bangunan rumah itu agar dapat ditempati oleh penghuninya dengan baik, sehingga dapat menjadi rumah yang nyaman. Hal ini sebagai bentuk umpama bahwa penataan gugus depan dan penguatan SDM gugus depan menjadi sebuah keharusan untuk melakukan perubahan langkah ke depan pendidikan kepramukaan di Kota Pekalongan yang lebih baik lagi.” Ujar Kak Azet selaku Sekretaris I Kwarcab Kota Pekalongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *