KOMITMEN PENCAPAIAN VISI DAN MISI MASA BAKTI 2021-2025, KWARCAB KOTA PEKALONGAN ADAKAN KEGIATAN PROGRAM STRATEGIS BINAWASA

KOMITMEN PENCAPAIAN VISI DAN MISI MASA BAKTI 2021-2025, KWARCAB KOTA PEKALONGAN ADAKAN KEGIATAN PROGRAM STRATEGIS BINAWASA

PRAMUKA KOTA PEKALONGAN – Kwartir Cabang Kota Pekalongan masa bakti 2021-2025 memiliki visi dan misi hasil Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekalongan Tahun 2020 antara lain dengan visi adalah terwujudnya Anggota Gerakan Pramuka Kota Pekalongan yang Cerdas, Ceria, Berkarakter, Cakap, Berdaya Saing, Peduli serta Siap Berpartisipasi Dalam Pembangunan Daerah dan Pengabdian Masyarakat. Sedangkan salah satu misi Kwartir Cabang Kota Pekalongan masa bakti 2021-2025 adalah meningkatkan ketersediaan pembina pramuka yang berkompeten, berkualitas dan mampu menerapkan metode kepramukaan dengan tepat.

Secara umum masyarakat dan pemerintah masih menilai Gerakan Pramuka memiliki peran strategis dalam beperan ikut mendidik dan membina kaum muda Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 menjadi dasar yang kuat bagi Gerakan Pramuka dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga pendidikan nonformal, baik secara internal maupun eksternal.

Pada tahun 2018, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan regulasi tentang Pedoman Anggota Dewasa Gerakan Pramuka dan Sistem Pendidikan dan Pelatihan (sisdiklat) bagi anggota dewasa. Semangat pemutakhiran aturan ini harus disambut dengan tangan terbuka dan penuh keyakinan akan perubahan menjadi lebih baik, khususnya pembinaan anggota dewasa yang berperan sebagai tenaga pendidik kepramukaan.

Proses pendidikan kepramukaan yang baik sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina Pramuka. Jumlah Pembina Mahir pada tahun 2018 sekitar 28.799 orang dari 138.385 pembina pramuka di Jawa Tengah. Sementara jumlah peserta didik sekitar 4 juta orang atau berarti rasio 1 : 40. Padahal rasio pembina dan peserta didik yang ideal adalah 1 : 20. Ketimpangan rasio ini juga terjadi di Kota Pekalongan, walaupun belum terdapat data yang pasti dan belum dapat dipetakan hambatan di Kota Pekalongan.

Dari data tersebut, rasio saat ini masih lebih dari 1 : 40. Rasio yang masih rendah tersebut masih ditambah dengan sebaran yang tidak merata. Sehingga untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pembina diperlukan penambahan jumlah Pembina Pramuka yang berualifikasi mahir serta penambahan jumlah Pelatih Pembina Pramuka dengan jumlah dan mutu memadai.

Pendataan dan registrasi Pembina Pramuka yang terintegrasi akan menjadi catatan ke depan untuk dikembangkan sebagai bentuk tanggung jawab kwartir dalam melakukan pembinaan Gugus Depan di Kota Pekalongan. Sehingga seluruh kegiatan kepramukaan berada ditangan yang tepat sesuai kompetensi dan kualifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu sasaran program Bidang Pembinaan Anggota Dewasa Kwarcab Kota Pekalongan adalah meningkatnya kualitas, kuantitas dan sebaran Pembina Pramuka, Pamong Saka dan Instruktur Saka dengan strategi pencapaian adalah monitoring pelaksanaan KMD dan KML bagi Pembina Pramuka di Kota Pekalongan, sehingga dapat terhimpun dokumentasi, evaluasi, dan data base pembina pramuka di lingkungan Kwarcab Kota Pekalongan.

Hal ini sejalan dengan program prioritas penataan Gugus Depan Gerakan Pramuka di pangkalan satuan pendidikan agar seluruh kegiatan kepramukaan berada ditangan yang tepat sesuai kompetensi dan kualifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya dengan kewajiban Pembina Pramuka yang berhak menguji SKU-SKK bahkan Pembina yang berhak merekomendasikan Syarat Pramuka Garuda adalah Pembina Pramuka yang benar-benar memiliki kompetensi dan kualifikasi serta hak bina yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pada hari ini (Sabtu, 10 April 2021) Kwarcab Kota Pekalongan menyelenggarakan Evaluasi Masa Pengembangan Narakarya Lanjutan dari hasil penyelenggaraan Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan (KML) pada bulan Nopember 2020 yang lalu atau telah kurang lebih 6 (enam) bulan. Sehingga evaluasi masa pengambangan merupakan proses yang wajib diselesaikan selama 6 (enam) bulan pasca penyelenggaraan kursus sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 047 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka.

Kak Dwijo Priyono, S.Pd., M.Hum. selaku Andalan Cabang urusan Binawasa Putera dalam apel pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan masa evaluasi masa pengambangan merupakan proses yang wajib diselesaikan selama 6 (enam) bulan pasca penyelenggaraan kursus bagi para Pembina Pramuka agar memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *