KWARCAB KOTA PEKALONGAN ADAKAN RAPAT KOORDINASI PERKUAT KELEMBAGAAN KWARTIR RANTING

KWARCAB KOTA PEKALONGAN ADAKAN RAPAT KOORDINASI PERKUAT KELEMBAGAAN KWARTIR RANTING

PRAMUKA KOTA PEKALONGAN – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan rencana meningkatkan kelembagaan Kwartir Ranting se-Kota Pekalongan, Bidang Organisasi dan Hukum Kwartir Cabang Kota Pekalongan selenggarakan Rapat Koordinasi dengan seluruh Pimpinan kwartir Ranting se-Kota Pekalongan bertempat di Sanggar Bakti Pramuka Kwarcab Kota Pekalongan (Sabtu, 27 Maret 2021).

Rapat koordinasi kali ini dipimpin secara langsung oleh Kak Aris Supriyanto, M.Pd. selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Kwartir Cabang Kota Pekalongan yang didampingi Kak Amhar Azet, S.IP. (Sekretaris I Kwarcab), Kak Suharto, M.Pd. (Sekretaris II Kwarcab) beserta seluruh Pengurus/Andalan Cabang Bidang Organisasi dan Hukum Kwarcab Kota Pekalongan.

Berbagai diskusi dan masukan dalam rangka memperkuat kelembagaan Kwartir Ranting dan Gugus Depan di Kota Pekalongan disampaikan oleh seluruh peserta rapat. Adapun hasil dalam rapat koordinasi tersebut intinya adalah:

  1. Kwarcab Kota Pekalongan telah menetapkan Surat Keputusan Kwartir Cabang Kota Pekalongan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Penetapan Penomoran Kwartir Ranting Gerakan Pramuka di Lingkungan Kwartir Cabang Kota Pekalongan, sehingga masih diperlukan tindak lanjut dalam penetapan kepengurusan Kwartir Ranting masing-masing tersebut;
  2. Kwartir Ranting Gerakan Pramuka dalam menyusun kepengurusan Andalan Ranting untuk mengacu pada AD-ART Gerakan Pramuka dan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 224 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka, yaitu Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan bidang urusan Pembinaan Siaga, urusan Pembinaan Penggalang, urusan Pembinaan Penegak dan Pandega, serta urusan Pembinaan Anggota Dewasa;
  3. Dalam rangka penguatan kelembagaan melalui peningkatan sumber daya Anggota Gerakan Pramuka, maka secara bertahap diupayakan setiap Pengurus/Andalan Kwartir Cabang untuk tidak merangkap pada jabatan kepengurusan strategis di Kwartir Ranting dan/atau sebaliknya;
  4. Setiap Kwartir Ranting untuk dapat mengidentifikasi potensi ruangan pada satuan pendidikan/kantor tertentu yang memungkinkan dapat digunakan dan ditetapkan sebagai sekretariat resmi kwartir ranting masing-masing, baik untuk penyelenggaraan persuratan maupun dukungan fasilitas penyelenggaraan pertemuan/rapat;
  5. Penataan administrasi penomoran dan kelembagaan Gugus Depan Gerakan Pramuka di Kota Pekalongan akan dilaksanakan setelah penataan kelembagaan kepengurusan kwartir ranting atau setidak-tidaknya SK Ketua Kwartir Cabang tentang Penetapan Pengurus/Andalan Kwartir Ranting masing-masing telah diterbitkan; dan
  6. Diskusi rencana prosedur dan mekanisme Iuran Anggota Pramuka di Kota Pekalongan akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Bidang Keuangan, Aset, Sarana, Prasarana dan Usaha Kwarcab Kota Pekalongan, Bidang Organisasi dan Hukum Kwarcab Kota Pekalongan, serta Pimpinan Kwartir Ranting se-Kota Pekalongan.

Menutup arahan dari Wakil Ketua Kwarcab Bidang Organisasi dan Hukum disampaikan kepada seluruh Ketua Kwartir Ranting se-Kota Pekalongan untuk terus memimpin organisasi Kwartir Ranting sesuai ketentuan petunjuk penyelenggaraan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Kwarcab Kota Pekalongan apabila ada hambatan dalam komunikasi ataupun pertimbangan kebijakan strategis lainnya.